Label

Foto (1) Tugas Akhir (2) Tugas Kuliah (21) Video (1)

Kamis, 04 Mei 2017

MAKALAH BANK DAN LKL

Tugas Makalah

BANK DAN LKL






OLEH


WAODE MULIATI
B1B4 16 100




JURUSAN MANAJEMEN KONSENTRASI KEWIRAUSAHAAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Perusahaan asuransi merupakan lembaga keuangan nonbank yang mempunyai peranan yang tidak jauh berbeda dari bank, yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam mengatasi resiko yang akan terjadi di masa yang akan datang. Perusahaan asuransi mempunyai perbedaan karaketeristik dengan perusahaan nonasuransi.
Dalam dunia bisnis, banyak sekali resiko yang tidak dapat di prediksi. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
 Industri asuransi di Indonesia akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang cukup pesat setelah pemerintah mengeluarkan deregulasi pada tahun 1980-an. Dipertegas lagi dengan keluarnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Diharapkan dengan semakin berkembangnya industri asuransi di indonesia, maka akan semakin berkembang pula pertumbuhan ekonomi indonesia dari tahun ketahun akan semakin meningkat, Pada era globalisasi seperti ini kebutuhan masyarakat akan asuransi semakin meningkat oleh karena itu pertumbuhan atau perkembangan industri asurasi di indonesia semakin dan akan terus meningkat.
B.       Rumusan Masalah
1.        Jelaskan pengertian dari asuransi?
2.        Jelaskan jenis-jenis dari asuransi?
3.        Jelaskan kegiatan dari asuransi?
4.        Jelaskan fungsi dari asuransi?
5.        Jelaskan peranan asuransi?
6.        Jelaskan tujuan dari asuransi?
7.        Jelaskan manfaat dari asuransi?

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Asuransi
Banyak definisi yang diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi.
Dalam  Kitab  Undang-undang Hukum Dagang pasal 246  sebagaimana dikutip oleh Burhanuddin, asuransi/ pertanggungan adalah suatu perjanjian yang mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
Asuransi sering juga diistilahkan dengan “pertanggungan”. Adapun pengertiannya dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Dalam undang-undang tersebut didefinisikan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut pasal 246 Wetboek van Koophadel (kitab Undang-Undang Perniagaan) bahwa yang dimaksud dengan asuransi adalah suatu persetujuan di mana pihak yang meminjam berjanji kepada pihak ynag dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa ynag belum jelas akan terjadi.
Menurut Sri Rejeki Hartono sebagaimana di kutip oleh Suhrawardi K. Lubis secara umum yang dimaksud dengan resiko adalah setiap kali orang tidak dapat menguasai dengan sempurna, atau mengetahui lebih duluan mengenai masa yang akan datang.  Menurut A. Abbas Salim memberi pengertian, bahwa asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti. Sedangkan menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : "Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
B.       Jenis-jenis asuransi
Perusahaan asuransi membuat kebijakan pengelompokan asuransi sesuai dengan fokus dan resiko untuk mereka. Ini memberikan ukuran keseragaman dalam risiko yang ditutupi oleh jenis kebijakan, yang pada gilirannya memungkinkan perusahaan asuransi untuk mengantisipasi potensi kerugian dan menetapkan premi yang sesuai. Bentuk yang paling umum dari kebijakan jenis-jenis asuransi yaitu :
1.        Asuransi jiwa
Asuransi jiwa memberikan keuntungan finansial kepada orang yang ditunjuk atas kematian tertanggung. Berbagai bentuk asuransi jiwa yang dikeluarkan. Beberapa menyediakan pembayaran hanya setelah kematian tertanggung, sebagian perusahaan asuransi yang lain ada bisa memungkinkan tertanggung untuk mengklaim dana sebelum kematiannya.
Seseorang dapat membeli asuransi jiwa pada kehidupan sendiri untuk kepentingan orang ketiga. seseorang Individu bahkan dapat membeli asuransi jiwa pada kehidupan orang lain. Misalnya, seorang istri dapat membeli asuransi jiwa yang akan memberikan manfaat kepadanya setelah kematian suaminya. kemudian orang tua mengasuransikan diri terhadap kematian anak. atau pun sebaliknya orangtua membeli asuransi untuk anaknya dan umumnya asuransi jiwa menawarkan keuntungan finasial yang diberikan pada ahli waris peserta asuransi. penjelasan lebih lanjut akan kita bahas pada artikel selanjutnya
2.        Asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan merupakan sebuah produk asuransi yang khusus menangani masalah kesehatan akibat suatu penyakit dan menanggung proses perawatan kepada pada anggota asuransi nya. Umumnya termasuk melindungi dan menanggung pada cedera, cacat, sakit, dan kematian karena kecelakaan. Asuransi kesehatan dapat dibeli untuk diri sendiri dan untuk orang lain.
3.        Asuransi kendaraan
Yang paling populer asuransi mobil. yaitu asuransi terhadap cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan pada kendaraan orang lain yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung. Asuransi mobil juga dapat membayar untuk kehilangan, atau kerusakan, kendaraan bermotor tertanggung. Kebanyakan negara mengharuskan semua sopir atau pemilik kendaraan memiliki asuransi ini biasanya semua kerugian dan kerusakan akibat kecelakaan dibayar oleh perusahaan asuransi, tetapi tergantung juga pada kebijakan perusahaan asuransi tersebut. terkadang mereka hanya menanggung sebagian kerugian caontoh nya dalam kasus-kasus kecelakaan yang mengerikan, atau di mana biaya pengobatan atau perbaikan melebihi jumlah yang ditetapkan oleh undang-undang.
4.        Asuransi kepemilikan rumah dan property
Asuransi pemilik rumah 'melindungi pemilik rumah dari kerugian yang berkaitan dengan tempat tinggal mereka, asuransi properti pribadi melindungi terhadap kehilangan, atau kerusakan, barang-barang tertentu milik pribadi. ini termasuk melindungi dan memberikan keringanan apabila terjadi kecelakaan pada rumah anda seperti kebakaran dan lain sebagainya.
5.        Asuransi pendidikan.
Ini merupakan salah satu jenis asuransi yang paling populer saat ini. asuransi pendidikan merupakan sebuah solusi cerdas untuk menjamin kehidupan menjadi lebih baik. contohnya orang tua yang mengasuransikan pendidikan anak. biaya premi yang harus dibayar oleh peserta asuransi tergantung pada jenis pendidikan yang ingin didapatkan kelak.
Selain itu ada juga Asuransi Bisnis dapat menjamin terhadap kerusakan, kehilangan dan kerugian dalam jumlah besar yang sesuai dengan kebijakan. Polis asuransi kebakaran mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, ledakan, gempa bumi, petir, air, angin, hujan, tabrakan, dan kerusuhan. Asuransi Umum melindungi tertanggung terhadap berbagai kerugian, termasuk yang terkait dengan tanggung jawab hukum, pencurian, kecelakaan, kerusakan properti, kecelakaan dan cedera pada pekerja, serta asuransi kredit kepada orang lain. Asuransi kredit yang melindungi dan mengatur proses pinjam meminjam dan permasalahan dalam pengambilan jenis-jenis kredit tertentu.
Untuk Bidang kelautan ada juga Polis asuransi kelautan memastikan pengangkut dan pemilik kargo yang dikirim melalui samudra laut, atau jalur air yang di layari. Risiko laut termasuk kerusakan kargo, kerusakan kapal, dan melukai penumpang. Asuransi perjalanan udara memberikan manfaat asuransi jiwa kepada penerima bernama jika tertanggung meninggal dunia sebagai akibat dari penerbangan pesawat yang ditentukan.
Banyak jenis asuransi lainnya juga dikeluarkan. seperti Asuransi kesehatan kelompok biasanya ditawarkan oleh sebuah industri kepada semua  karyawan mereka. itulah beberapa jenis-jenis asuransi yang biasanya disediakan namun Seseorang dapat membeli asuransi tambahan untuk menutup kerugian yang melebihi jumlah yang dinyatakan atau lebih dari cakupan yang disediakan oleh polis asuransi tertentu dan tentunya premi yang harus dibayar pun lebih besar.

C.      Kegiatan Perusahaan Asuransi Secara Menyeluruh

Kegiatan usaha perusahaan asuransi merupakan lembaga bukan bank yang mengelola keuangan dengan melakukan penghimpunan dana yang didapatkan dari masyarakat. Dana yang terkumpul tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, seperti:
1.        Modal yang disetor atau modal awal: Modal yang disetor ini berasal dari dua sumber yaitu dana yang diperoleh dari negara dan digunakan untuk perusahaan asuransi yang dimilik dan dikelola oleh negara, dan juga modal yang diperoleh dari pemegang saham perusahaan swasta yang akan digunakan untuk pengelola perusahaan asuransi swasta.


2.        Premi asuransi: Dana lainnya berasal dari premi asuransi yang merupakan iuran bulanan yang disetorkan oleh pihak tertanggung sebagai nasabah untuk memenuhi kewajiban pada perusahaan asuransi.
3.        Komisi atas premi: Sumber dana berikutnya diperoleh dari bagian premi yang digunakan untuk diasuransikan kembali.
4.        Hasil investasi: Perusahaan juga mendapatkan setoran dana yang berasal dari keuntungan nilai investasi yang disetorkan oleh pihak tertanggung dan nilainya mengalami peningkatan secara signifikan.
Dalam kegiatan pokok usaha perusahaan asuransi, sistematikanya hanya melibatkan dua pihak perjanjian yang membuat sebuah kesepakatan sehingga bisa menghasilkan sebuah polis yang berisi data-data serta aturan dari produk asuransi yang dipilih dan pihak tersebut adalah:
a.        Pihak Tertanggung
Pihak ini adalah seseorang atau lebih yang meminta perlindungan pada sebuah perusahaan asuransi dan bersedia untuk membeli produk asuransi tertentu dengan timbal balik berupa pembayaran premi dengan jangka waktu tertentu sebagai bentuk kewajiban pihak tertanggung. Setelah membayar dan juga menyetujui kontrak perjanjian yang sudah ditetapkan, maka seorang pihak tertangung baik sendirian maupun bersama dengan anggota keluargannya akan dilindungi oleh asuransi sampai masa akhir perjanjian itu.
b.        Pihak Penanggung
Pihak ini merupakan sebuah perusahaan yang menerima premi dari pihak tertanggung dan berfungsi untuk melindungi pihak yang sudah membayar perjanjian dari resiko mungkin terjadi secara tiba-tiba. Resiko-resiko yang biasanya ditanggung harus memiliki syarat seperti tingkat kerugiannya cukup besar sehingga tidak mungkin diatasi sendiri oleh pihak penanggung, jumlah kerugian dapat dihitung, terdapat sejumlah unit yang sifatnya besar dan terbuka kepada resiko yang sama, kerugian yang terjadi sifatnya kebetulan atau tidak direncanakan oleh pihak penanggung.
Bila ditinjau dari pasal 3 undang-undang nomor 2 tahun 1992, mekanisme kegiatan usaha perusahaan asuransi dibagi menjadi dua macam yaitu:
1.        Usaha Asuransi
Kegiatan usaha asuransi ini bisa dibedakan menjadi 3 kelompok besar yaitu asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi. Semua jenis usaha dalam kelompok ini memiliki jenis pemasaran yang dilengkapi dengan program asuransi yang bermacam-macam dan harus dilengkapi dengan informasi yang relevan.
Pemasaran program asuransi sendiri bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Promosi secara langsung dilakukan oleh agen resmi yang terlatih, sementara tidak langsung bisa melalui telemarketing, brossur, iklan dan media lainnya.
2.        Usaha Penunjang Asuransi
Dalam kegiatan usaha penunjang asuransi ini masih dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu usaha pialang asuransi yang merupakan perantara dalam penutupan kontrak, usaha penilaian kerugian, usaha konsultasn dan juga usaha agen yang berfungsi untuk menyalurkan asuransi pada masyarakat atas nama pihak penanggung.
D.      Fungsi dari asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
1.        Fungsi Utama (Primer)
a)        Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko/kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggun (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
b)        Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musi bah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.

c)        Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing-masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
2.        Fungsi Tambahan (Sekunder)
a)        Export Terselubung (invisible export)
Sebagai penjualan terselubung komoditas atau barang-barang tak nyata (intangible product) keluar negeri.
b)        Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus ekonomi)
Perangsang pertumbuhan ekonomi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
c)        Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings 
d)        Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian
E.       Peranan Asuransi
Peranan Asuransi dikelompokkan dalam 2 kelompok yaitu, sebagai berikut:
1.        Peranan Asuransi Jiwa
a.         Proteksi Bagi Keluarga  (Proteksi dalam Pendapatan Keluarga, Dana Penyesuaian, Dana Pemutihan / Biaya-Biaya Akhir.
b.        Menabung (Dana Hari Tua dan Dana Pendidikan)
c.         Alat Bisnis (Proteksi Kredit, Proteksi Hipotik, Key-Person, Kelangsungan Usaha/Going Concern,  dan Kesejahteraan Karyawan.
Bila pencari nafkah ditakdirkan meninggal dunia atau cacat, maka kebutuhan dan kesejahteraan keluarganya akan menjadi kurang terjamin. Dengan menjadi peserta asuransi, khususnya Asuransi Syariah diharapkan pada saat terjadinya resiko, hasil investasi dari manfaat asuransi dapat menggantikan pendapatan atau sebagai dana penyesuaian bagi keluarga, sehingga kebutuhan dan kesejahteraan keluarganya Insya Allah akan terjamin.
2.        Peranan Asuransi Kerugian
a.         Proteksi dari Kebakaran (Rumah/gedung beserta isinya.)
b.        Proteksi dari Kehilangan (Pencurian harta di dalam rumah/gedung, pencurian kendaraan bermotor, pencurian uang, dan pencurian barang)
c.         Proteksi dari Kerusakan (Mobil, motor, rumah/gedung, suatu unit bisnis, kapal laut dan kapal udara.)
d.        Proteksi dari Pengangkutan (Uang dan Barang)
Bila terjadi suatu bencana atau malapetaka, maka sebuah benda akan kehilangan fungsi dan kegunaannya, dan manusia sebagai pengguna akan mengalami kerugian atau kehilangan manfaat dari benda tersebut. Dengan menjadi peserta asuransi, khususnya Takaful Indonesia, diharapkan pada saat terjadinya resiko peserta akan mendapatkan penggantian sesuai dengan barang/benda yang diasuransikan, sehingga sebagai pengguna, peserta mendapatkan kembali fungsi dari kegunaan barang/benda tersebut  .
F.       Tujuan Asuaransi
Tujuan asuransi yang utama adalah semata-mata untuk menjaga-jaga kalau  terjadinya kerugian karena peristiwa itu. Apa yang diperoleh tertanggung dalam terjadinya kerugian atas dirinya itu, tidak dapat dipandang sebagai keuntungan bagaimana pun dalam hukum asuransi, pihak tertanggung tidak diperkenankan memperoleh kekayaan melebihi dari apa yang dipunyai sebelum terjadinya kerugian. Adapun tujuan asuransi lainya adalah sebagai berikut:
1.        Untuk mengalih resiko yang semula ada pada pihak pemilik kepada pihak asuransi yang bersedia menerima resiko tersebut, dengan resiko dimaksud suatu kemungkinan tertimpa suatu kerugian.
2.        Untuk memberi ganti kerugian kepada pihak yang bersangkutan dan mendapatkan keuntungan di samping melakukan beberapa jaminan terhadap para pesertanya.
Dalam kitab KUHP pasal 264 juga disebutkan bahwa, tujuan asuransi adalah untuk mencegah setidak-tidaknya menguragi resiko kerugian yang mungkin timbul karena hilang, rusak atau musnahnya barang yang dipertanggungkan dari suatu kejadian yang tidak pasti.
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa tujuan asuransi adalah untuk menjaga jangan sampai suatu usaha menderita kerugian dan untuk member ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan.
a)        Tujuan Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor
Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih pasti menghadapi suatu resiko bahwa nilai dari miliknya itu akan berkurang baik karena hilangnya atau cacat dan rusak kendaraan-kendaraan bermotor atau sebab-sebab yang lain. Resiko adalah kewajiban menanggung atau memikul kerugian sebagai akibat dari suatu peristiwa di luar kesalahannya, yang menimpa kendaraan bermotor menjadi miliknya. Besarnya resiko tersebut dapat diukur dengan nilai kendaraan yang terkena bahaya dan hal ini tentu saja merugikan pemiliknya. Maka makin besar kendaraan bermotor yang dimiliki seseorang makin besar pula resikonya menghadapi hilang, rusak, atau tabrakan dalam kecelakaan. Banyak diantara sebab-sebab yang menjadikan pengurangan nilai itu dapat dicegah dan sudah diperkirakan terjadinya, misalnya keusangan (slijtage), yaitu sesuatu kendaraan bermotor karena dipakai. Tetapi banyak juga sebab-sebab yang mengurangi nilai kendaran bermotor itu mempunyai sifat yang tidak dapt dipasti terlebih dahulu dan tidak dapat dicegah, misalnya : kebakaran, kecurian, tabrakan kednaraan bermotor dan lain sebagainya.
Resiko tabrakan kendaraan bermotor yang tidak parah masih dapat ditanggulangi oleh pemiliknya sendiri dengan uang tabungan atau modal cadangan yang disimpannya. Tetapi kalau resiko tabrakan itu menimbulkan korban dan menimbulkan kerugian besar jumlahnya, akan terasa berat bagi pemilik kednaraan itu akan jatuh pailit bila dia memiliki perusahaan kendaraan bermotor. Untuk menghindari hal tersebut maka diusahakan agar resiko itu dapat diperingan atau dikurangi, bahkan ditanggung oleh orang lain asal untuk itu diperjanjikan sebelumnya. Dengan cara berasuransi maka orang yang menghadapi resiko atas harta kekayaan termasuk kendaraan bermotor bermaksud untuk mengalihkan risikonya itu atau setidak-tidaknya membagi resiko itu dengan pihak lain yang bersedia menerima pralihan atau membagi resiko tersebut. Peruahaan yang pokok usahanya mengambil alih resiko itu disebut: perusahaan pertanggungan atau perusahaan asuransi pengalihan resiko tersebut dilakukan oleh pemilik harta benda, agar ia dapat menjalankan usahanya dengan tanang dan tanpa kawatir akan kemungkinan adanya kerugian besar yang akan membuatnya pailit atau jatuh miskin. Perusahaan pertanggungan atau asuransi kendaraan bermotor dalam hal ini menjadi penanggung sedangkan pemilik kendaraan bermotor itu disebut tertanggung. Jaman dahulu penanggung itu berbentuk orang pribadi, sedangkan pada saat sekarang sudah berupah menjadi suatu badan hukum, yaitu Perseroan terbatas, Perusahaan Umum dan lain sebagainya.
Dengan demikian tampak bahwa tujuan perjanjian asuransi adalah: Mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak dapat diharapkan terjadinya kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian.
Setiap asuransi pada prinsipnya merupakan saling menanggung. Dengan tidak disadari para tertanggung dalam satu pertanggungan merupakan suatu paguyuban (gemeenschap). Dan diantaranya banyak tertanggung tersebut pada umumnya hanya satu atau dua orang tanggung itu cukup dibayar dengan sebagian dari uang premi yang telah diterima oleh penanggung dari para tertanggung yang jumlahnya tidak sedikit. Jadi semakin banyak jumlah tertanggung yang khawatir akan suatu resiko umumnya penanggung semakin untung. Kalau misalnya tertanggung pada satu macam yang mengalami evemen, yang berakibat penanggung harus mengganti kerugian atas suatu kecelakaan kendaraan bermotor diambilkan dari uang premi yang telah dibayar oleh tertanggung dalam macam resiko yang dipilih yang sudah diterima penanggung. Dengan ini dijelaskan bahwa makin banyak yang ditanggung oleh penanggung, maka kemungkinan penanggung. Dengan ini jelaslah bahwa makin banyak yang ditanggung oleh penanggung, maka kemungkinan penanggung mengalami kerugian dalam perusahaan pertanggungannya semakin jauh.
G.      Manfaat Asuransi
Asuransi yang dikenal di Indonesia antara lain asuransi jiwa dan asuransi kerugian. Asuransi kerugian adalah asuransi yang melindungi harta benda misalnya rumah beserta isinya, apartemen, mobil dan lain-lain. Asuransi mobil ditujukan untuk melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga misalnya tabrakan, pencurian beberapa bagian mobil atau bahkan mobil itu sendiri yang dicuri. Dengan melindungi mobil dengan asuransi, kita dapat mengendarai mobil dengan rasa tenang dan aman ke manapun bepergian.
Manfaat asuransi kendaraan yaitu, menempatkan posisi keuangan Tertanggung (Pelanggan) kembali kepada saat sebelum terjadi kerugian. Namun selain itu, asuransi juga dapat mengurangi ketidakpastian risiko, dapat mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian yang datang secara tiba-tiba, memberikan ketenangan dalam bekerja dan banyak manfaat lainnya.[7]Manfaat asuransi dari kendaraan bermotor adalah melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga.






























BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Asuransi merupakan suatu lembaga non bank yang bertujuan untuk merujuk pada tindakan, sistem atau bisnis dimana perlindungan finansial ( atau ganti rugi secara finansial ) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya untuk mendapatkan penggantian dari kejadian – kejadian yang tidak dapat di duga seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Fungsi utama dari asuransi yaitu pengalihan resiko, penghimpun dana, dan premi seimbang. Dalam dunia asuransi ada enam prinsip dasar asuransi yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar