Tugas Makalah
BANK DAN LKL
OLEH
WAODE MULIATI
B1B4 16 100
JURUSAN MANAJEMEN KONSENTRASI KEWIRAUSAHAAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perusahaan asuransi merupakan
lembaga keuangan nonbank yang mempunyai peranan yang tidak jauh berbeda dari
bank, yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa yang diberikan kepada masyarakat
dalam mengatasi resiko yang akan terjadi di masa yang akan datang. Perusahaan
asuransi mempunyai perbedaan karaketeristik dengan perusahaan nonasuransi.
Dalam dunia bisnis, banyak sekali
resiko yang tidak dapat di prediksi. Secara rasional, para pelaku bisnis akan
mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan
keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi
permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga
yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Industri asuransi di Indonesia
akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang cukup pesat setelah pemerintah
mengeluarkan deregulasi pada tahun 1980-an. Dipertegas lagi dengan keluarnya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha
Perasuransian. Diharapkan dengan semakin berkembangnya industri asuransi di
indonesia, maka akan semakin berkembang pula pertumbuhan ekonomi indonesia dari
tahun ketahun akan semakin meningkat, Pada era globalisasi seperti ini
kebutuhan masyarakat akan asuransi semakin meningkat oleh karena itu pertumbuhan
atau perkembangan industri asurasi di indonesia semakin dan akan terus
meningkat.
B. Rumusan Masalah
1.
Jelaskan
pengertian dari asuransi?
2.
Jelaskan
jenis-jenis dari asuransi?
3.
Jelaskan
kegiatan dari asuransi?
4.
Jelaskan
fungsi dari asuransi?
5.
Jelaskan
peranan asuransi?
6.
Jelaskan
tujuan dari asuransi?
7.
Jelaskan
manfaat dari asuransi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi
Banyak definisi yang diberikan
kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara
definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka
dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan
dalam memandang asuransi.
Dalam Kitab Undang-undang
Hukum Dagang pasal 246 sebagaimana dikutip oleh Burhanuddin, asuransi/
pertanggungan adalah suatu perjanjian yang mana seorang penanggung mengikatkan
diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan
pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu
peristiwa yang tak tentu.
Asuransi sering juga diistilahkan
dengan “pertanggungan”. Adapun pengertiannya dapat ditemukan dalam ketentuan
Pasal 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Dalam undang-undang
tersebut didefinisikan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut pasal 246 Wetboek
van Koophadel (kitab Undang-Undang Perniagaan) bahwa yang dimaksud
dengan asuransi adalah suatu persetujuan di mana pihak yang meminjam berjanji
kepada pihak ynag dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti
kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu
peristiwa ynag belum jelas akan terjadi.
Menurut Sri Rejeki Hartono
sebagaimana di kutip oleh Suhrawardi K. Lubis secara umum yang dimaksud dengan
resiko adalah setiap kali orang tidak dapat menguasai dengan sempurna, atau
mengetahui lebih duluan mengenai masa yang akan datang. Menurut A.
Abbas Salim memberi pengertian, bahwa asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan
kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai (substitusi)
kerugian-kerugian besar yang belum pasti. Sedangkan menurut C.Arthur
William Jr dan Richard M. Heins, Asuransi adalah suatu pengaman terhadap
kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
Berdasarkan definisi-definisi
tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua
sudut pandang : "Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang
melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang
terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar
probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan
terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan
itu".
B. Jenis-jenis
asuransi
Perusahaan asuransi membuat
kebijakan pengelompokan asuransi sesuai dengan fokus dan resiko untuk mereka.
Ini memberikan ukuran keseragaman dalam risiko yang ditutupi oleh jenis
kebijakan, yang pada gilirannya memungkinkan perusahaan asuransi untuk
mengantisipasi potensi kerugian dan menetapkan premi yang sesuai. Bentuk yang
paling umum dari kebijakan jenis-jenis
asuransi yaitu :
1.
Asuransi jiwa
Asuransi jiwa memberikan keuntungan finansial kepada orang
yang ditunjuk atas kematian tertanggung. Berbagai bentuk asuransi jiwa yang
dikeluarkan. Beberapa menyediakan pembayaran hanya setelah kematian
tertanggung, sebagian perusahaan asuransi yang lain ada bisa memungkinkan
tertanggung untuk mengklaim dana sebelum kematiannya.
Seseorang dapat membeli asuransi jiwa pada kehidupan sendiri
untuk kepentingan orang ketiga. seseorang Individu bahkan dapat membeli
asuransi jiwa pada kehidupan orang lain. Misalnya, seorang istri dapat membeli
asuransi jiwa yang akan memberikan manfaat kepadanya setelah kematian suaminya.
kemudian orang tua mengasuransikan diri terhadap kematian anak. atau pun
sebaliknya orangtua membeli asuransi untuk anaknya dan umumnya asuransi jiwa
menawarkan keuntungan finasial yang diberikan pada ahli waris peserta asuransi.
penjelasan lebih lanjut akan kita bahas pada artikel selanjutnya
2.
Asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan merupakan sebuah produk asuransi yang
khusus menangani masalah kesehatan akibat suatu penyakit dan menanggung proses
perawatan kepada pada anggota asuransi nya. Umumnya termasuk melindungi dan
menanggung pada cedera, cacat, sakit, dan kematian karena kecelakaan. Asuransi
kesehatan dapat dibeli untuk diri sendiri dan untuk orang lain.
3.
Asuransi kendaraan
Yang paling populer asuransi mobil. yaitu asuransi terhadap
cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan pada kendaraan orang lain yang
disebabkan oleh kendaraan tertanggung. Asuransi mobil juga dapat membayar untuk
kehilangan, atau kerusakan, kendaraan bermotor tertanggung. Kebanyakan negara
mengharuskan semua sopir atau pemilik kendaraan memiliki asuransi ini biasanya
semua kerugian dan kerusakan akibat kecelakaan dibayar oleh perusahaan
asuransi, tetapi tergantung juga pada kebijakan perusahaan asuransi tersebut.
terkadang mereka hanya menanggung sebagian kerugian caontoh nya dalam
kasus-kasus kecelakaan yang mengerikan, atau di mana biaya pengobatan atau
perbaikan melebihi jumlah yang ditetapkan oleh undang-undang.
4.
Asuransi kepemilikan rumah dan property
Asuransi pemilik rumah 'melindungi pemilik rumah dari
kerugian yang berkaitan dengan tempat tinggal mereka, asuransi properti pribadi
melindungi terhadap kehilangan, atau kerusakan, barang-barang tertentu milik
pribadi. ini termasuk melindungi dan memberikan keringanan apabila terjadi
kecelakaan pada rumah anda seperti kebakaran dan lain sebagainya.
5.
Asuransi pendidikan.
Ini merupakan salah satu jenis asuransi yang paling populer
saat ini. asuransi pendidikan merupakan sebuah solusi cerdas untuk menjamin
kehidupan menjadi lebih baik. contohnya orang tua yang mengasuransikan
pendidikan anak. biaya premi yang harus dibayar oleh peserta asuransi
tergantung pada jenis pendidikan yang ingin didapatkan kelak.
Selain itu ada juga Asuransi Bisnis dapat menjamin terhadap
kerusakan, kehilangan dan kerugian dalam jumlah besar yang sesuai dengan
kebijakan. Polis asuransi kebakaran mencakup kerusakan yang disebabkan oleh
kebakaran, ledakan, gempa bumi, petir, air, angin, hujan, tabrakan, dan
kerusuhan. Asuransi Umum melindungi tertanggung terhadap berbagai kerugian,
termasuk yang terkait dengan tanggung jawab hukum, pencurian, kecelakaan,
kerusakan properti, kecelakaan dan cedera pada pekerja, serta asuransi kredit
kepada orang lain. Asuransi kredit yang melindungi dan mengatur proses pinjam
meminjam dan permasalahan dalam pengambilan jenis-jenis kredit tertentu.
Untuk Bidang kelautan ada juga Polis asuransi kelautan
memastikan pengangkut dan pemilik kargo yang dikirim melalui samudra laut, atau
jalur air yang di layari. Risiko laut termasuk kerusakan kargo, kerusakan
kapal, dan melukai penumpang. Asuransi perjalanan udara memberikan manfaat
asuransi jiwa kepada penerima bernama jika tertanggung meninggal dunia sebagai
akibat dari penerbangan pesawat yang ditentukan.
Banyak jenis asuransi lainnya juga dikeluarkan. seperti
Asuransi kesehatan kelompok biasanya ditawarkan oleh sebuah industri kepada
semua karyawan mereka. itulah beberapa
jenis-jenis asuransi yang biasanya disediakan namun Seseorang dapat membeli
asuransi tambahan untuk menutup kerugian yang melebihi jumlah yang dinyatakan
atau lebih dari cakupan yang disediakan oleh polis asuransi tertentu dan
tentunya premi yang harus dibayar pun lebih besar.
C. Kegiatan Perusahaan Asuransi Secara
Menyeluruh
Kegiatan usaha perusahaan asuransi merupakan lembaga
bukan bank yang mengelola keuangan dengan melakukan penghimpunan dana yang
didapatkan dari masyarakat. Dana yang terkumpul tersebut bisa berasal dari
berbagai sumber, seperti:
1.
Modal
yang disetor atau modal awal: Modal
yang disetor ini berasal dari dua sumber yaitu dana yang diperoleh dari negara
dan digunakan untuk perusahaan asuransi yang dimilik dan dikelola oleh negara,
dan juga modal yang diperoleh dari pemegang saham perusahaan swasta yang akan
digunakan untuk pengelola perusahaan asuransi swasta.
2.
Premi
asuransi: Dana lainnya berasal dari premi asuransi yang
merupakan iuran bulanan yang disetorkan oleh pihak tertanggung sebagai nasabah
untuk memenuhi kewajiban pada perusahaan asuransi.
3.
Komisi
atas premi:
Sumber
dana berikutnya diperoleh dari bagian premi yang digunakan untuk diasuransikan
kembali.
4.
Hasil
investasi:
Perusahaan juga mendapatkan setoran dana yang berasal dari keuntungan nilai
investasi yang disetorkan oleh pihak tertanggung dan nilainya mengalami
peningkatan secara signifikan.
Dalam kegiatan pokok usaha perusahaan
asuransi, sistematikanya hanya melibatkan dua pihak perjanjian yang
membuat sebuah kesepakatan sehingga bisa menghasilkan sebuah polis yang berisi
data-data serta aturan dari produk asuransi yang dipilih dan pihak tersebut
adalah:
a.
Pihak Tertanggung
Pihak ini adalah
seseorang atau lebih yang meminta perlindungan pada sebuah perusahaan asuransi
dan bersedia untuk membeli produk asuransi tertentu dengan timbal balik berupa
pembayaran premi dengan jangka waktu tertentu sebagai bentuk kewajiban pihak
tertanggung. Setelah membayar dan juga menyetujui kontrak perjanjian yang sudah
ditetapkan, maka seorang pihak tertangung baik sendirian maupun bersama dengan
anggota keluargannya akan dilindungi oleh asuransi sampai masa akhir perjanjian
itu.
b.
Pihak Penanggung
Pihak ini merupakan
sebuah perusahaan yang menerima premi dari pihak tertanggung dan berfungsi
untuk melindungi pihak yang sudah membayar perjanjian dari resiko mungkin
terjadi secara tiba-tiba. Resiko-resiko yang biasanya ditanggung harus memiliki
syarat seperti tingkat kerugiannya cukup besar sehingga tidak mungkin diatasi
sendiri oleh pihak penanggung, jumlah kerugian dapat dihitung, terdapat
sejumlah unit yang sifatnya besar dan terbuka kepada resiko yang sama, kerugian
yang terjadi sifatnya kebetulan atau tidak direncanakan oleh pihak penanggung.
Bila ditinjau dari
pasal 3 undang-undang nomor 2 tahun 1992, mekanisme
kegiatan usaha perusahaan asuransi dibagi menjadi dua
macam yaitu:
1.
Usaha Asuransi
Kegiatan usaha
asuransi ini bisa dibedakan menjadi 3 kelompok besar yaitu asuransi kerugian,
asuransi jiwa, dan reasuransi. Semua jenis usaha dalam kelompok ini memiliki
jenis pemasaran yang dilengkapi dengan program asuransi yang bermacam-macam dan
harus dilengkapi dengan informasi yang relevan.
Pemasaran program
asuransi sendiri bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Promosi secara langsung dilakukan oleh agen resmi yang terlatih, sementara
tidak langsung bisa melalui telemarketing, brossur, iklan dan media lainnya.
2.
Usaha Penunjang Asuransi
Dalam kegiatan usaha
penunjang asuransi ini masih dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu usaha
pialang asuransi yang merupakan perantara dalam penutupan kontrak, usaha
penilaian kerugian, usaha konsultasn dan juga usaha agen yang berfungsi untuk
menyalurkan asuransi pada masyarakat atas nama pihak penanggung.
D.
Fungsi dari
asuransi
Disamping sebagai
bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai
manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi
Utama (Primer)
a)
Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau
mekanisme pengalihan kemungkinan resiko/kerugian (chance of loss) dari
tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggun (a
risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan
terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah
menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti
rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
b)
Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun
dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang
mengalami musi bah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber-
asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian
rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk
membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.
c)
Premi Seimbang
Untuk mengatur
sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing-masing tertanggung
adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada
penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan
tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan
dengan Nilai Pertanggungan.
2.
Fungsi
Tambahan (Sekunder)
a)
Export
Terselubung (invisible export)
Sebagai penjualan terselubung
komoditas atau barang-barang tak nyata (intangible product) keluar negeri.
b)
Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus ekonomi)
Perangsang pertumbuhan
ekonomi adalah
untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian,
memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
c)
Sarana
tabungan investasi dana dan invisible earnings
d)
Sarana
Pencegah & Pengendalian Kerugian
E. Peranan
Asuransi
Peranan Asuransi dikelompokkan dalam 2 kelompok yaitu,
sebagai berikut:
1.
Peranan Asuransi Jiwa
a.
Proteksi
Bagi Keluarga (Proteksi dalam Pendapatan Keluarga, Dana Penyesuaian, Dana
Pemutihan / Biaya-Biaya Akhir.
b.
Menabung
(Dana Hari Tua dan Dana Pendidikan)
c.
Alat
Bisnis (Proteksi Kredit, Proteksi Hipotik, Key-Person, Kelangsungan Usaha/Going
Concern, dan Kesejahteraan Karyawan.
Bila pencari nafkah ditakdirkan meninggal dunia atau cacat,
maka kebutuhan dan kesejahteraan keluarganya akan menjadi kurang terjamin. Dengan
menjadi peserta asuransi, khususnya Asuransi Syariah diharapkan pada saat
terjadinya resiko, hasil investasi dari manfaat asuransi dapat menggantikan
pendapatan atau sebagai dana penyesuaian bagi keluarga, sehingga kebutuhan dan
kesejahteraan keluarganya Insya Allah akan terjamin.
2.
Peranan Asuransi Kerugian
a.
Proteksi
dari Kebakaran (Rumah/gedung beserta isinya.)
b.
Proteksi
dari Kehilangan (Pencurian harta di dalam rumah/gedung, pencurian kendaraan
bermotor, pencurian uang, dan pencurian barang)
c.
Proteksi
dari Kerusakan (Mobil, motor, rumah/gedung, suatu unit bisnis, kapal laut dan
kapal udara.)
d.
Proteksi
dari Pengangkutan (Uang dan Barang)
Bila terjadi suatu bencana atau
malapetaka, maka sebuah benda akan kehilangan fungsi dan kegunaannya, dan
manusia sebagai pengguna akan mengalami kerugian atau kehilangan manfaat dari
benda tersebut. Dengan menjadi peserta asuransi, khususnya Takaful Indonesia,
diharapkan pada saat terjadinya resiko peserta akan mendapatkan penggantian
sesuai dengan barang/benda yang diasuransikan, sehingga sebagai pengguna,
peserta mendapatkan kembali fungsi dari kegunaan barang/benda tersebut .
F. Tujuan
Asuaransi
Tujuan asuransi yang utama adalah
semata-mata untuk menjaga-jaga kalau terjadinya kerugian karena
peristiwa itu. Apa yang diperoleh tertanggung dalam terjadinya kerugian atas
dirinya itu, tidak dapat dipandang sebagai keuntungan bagaimana pun dalam hukum
asuransi, pihak tertanggung tidak diperkenankan memperoleh kekayaan melebihi
dari apa yang dipunyai sebelum terjadinya kerugian. Adapun tujuan asuransi
lainya adalah sebagai berikut:
1.
Untuk
mengalih resiko yang semula ada pada pihak pemilik kepada pihak asuransi yang
bersedia menerima resiko tersebut, dengan resiko dimaksud suatu kemungkinan
tertimpa suatu kerugian.
2.
Untuk
memberi ganti kerugian kepada pihak yang bersangkutan dan mendapatkan
keuntungan di samping melakukan beberapa jaminan terhadap para pesertanya.
Dalam kitab KUHP pasal 264 juga
disebutkan bahwa, tujuan asuransi adalah untuk mencegah setidak-tidaknya
menguragi resiko kerugian yang mungkin timbul karena hilang, rusak atau
musnahnya barang yang dipertanggungkan dari suatu kejadian yang tidak pasti.
Dari uraian diatas dapat dipahami
bahwa tujuan asuransi adalah untuk menjaga jangan sampai suatu usaha menderita
kerugian dan untuk member ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan.
a)
Tujuan
Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor
Setiap orang yang memiliki kendaraan
bermotor baik roda dua atau lebih pasti menghadapi suatu resiko bahwa nilai
dari miliknya itu akan berkurang baik karena hilangnya atau cacat dan rusak
kendaraan-kendaraan bermotor atau sebab-sebab yang lain. Resiko adalah
kewajiban menanggung atau memikul kerugian sebagai akibat dari suatu peristiwa
di luar kesalahannya, yang menimpa kendaraan bermotor menjadi miliknya.
Besarnya resiko tersebut dapat diukur dengan nilai kendaraan yang terkena
bahaya dan hal ini tentu saja merugikan pemiliknya. Maka makin besar kendaraan
bermotor yang dimiliki seseorang makin besar pula resikonya menghadapi hilang,
rusak, atau tabrakan dalam kecelakaan. Banyak diantara sebab-sebab yang
menjadikan pengurangan nilai itu dapat dicegah dan sudah diperkirakan
terjadinya, misalnya keusangan (slijtage), yaitu sesuatu
kendaraan bermotor karena dipakai. Tetapi banyak juga sebab-sebab yang
mengurangi nilai kendaran bermotor itu mempunyai sifat yang tidak dapt dipasti
terlebih dahulu dan tidak dapat dicegah, misalnya : kebakaran, kecurian,
tabrakan kednaraan bermotor dan lain sebagainya.
Resiko tabrakan kendaraan bermotor
yang tidak parah masih dapat ditanggulangi oleh pemiliknya sendiri dengan uang
tabungan atau modal cadangan yang disimpannya. Tetapi kalau resiko tabrakan itu
menimbulkan korban dan menimbulkan kerugian besar jumlahnya, akan terasa berat
bagi pemilik kednaraan itu akan jatuh pailit bila dia memiliki perusahaan
kendaraan bermotor. Untuk menghindari hal tersebut maka diusahakan agar resiko
itu dapat diperingan atau dikurangi, bahkan ditanggung oleh orang lain asal
untuk itu diperjanjikan sebelumnya. Dengan cara berasuransi maka orang yang
menghadapi resiko atas harta kekayaan termasuk kendaraan bermotor bermaksud
untuk mengalihkan risikonya itu atau setidak-tidaknya membagi resiko itu dengan
pihak lain yang bersedia menerima pralihan atau membagi resiko tersebut.
Peruahaan yang pokok usahanya mengambil alih resiko itu disebut: perusahaan
pertanggungan atau perusahaan asuransi pengalihan resiko tersebut dilakukan
oleh pemilik harta benda, agar ia dapat menjalankan usahanya dengan tanang dan
tanpa kawatir akan kemungkinan adanya kerugian besar yang akan membuatnya
pailit atau jatuh miskin. Perusahaan pertanggungan atau asuransi kendaraan
bermotor dalam hal ini menjadi penanggung sedangkan pemilik kendaraan bermotor
itu disebut tertanggung. Jaman dahulu penanggung itu berbentuk orang pribadi,
sedangkan pada saat sekarang sudah berupah menjadi suatu badan hukum, yaitu
Perseroan terbatas, Perusahaan Umum dan lain sebagainya.
Dengan demikian tampak bahwa tujuan
perjanjian asuransi adalah: Mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan
peristiwa-peristiwa yang tidak dapat diharapkan terjadinya kepada orang lain
yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian.
Setiap asuransi pada prinsipnya
merupakan saling menanggung. Dengan tidak disadari para tertanggung dalam satu
pertanggungan merupakan suatu paguyuban (gemeenschap). Dan diantaranya
banyak tertanggung tersebut pada umumnya hanya satu atau dua orang tanggung itu
cukup dibayar dengan sebagian dari uang premi yang telah diterima oleh
penanggung dari para tertanggung yang jumlahnya tidak sedikit. Jadi semakin
banyak jumlah tertanggung yang khawatir akan suatu resiko umumnya penanggung
semakin untung. Kalau misalnya tertanggung pada satu macam yang mengalami evemen,
yang berakibat penanggung harus mengganti kerugian atas suatu kecelakaan
kendaraan bermotor diambilkan dari uang premi yang telah dibayar oleh
tertanggung dalam macam resiko yang dipilih yang sudah diterima penanggung.
Dengan ini dijelaskan bahwa makin banyak yang ditanggung oleh penanggung, maka
kemungkinan penanggung. Dengan ini jelaslah bahwa makin banyak yang ditanggung
oleh penanggung, maka kemungkinan penanggung mengalami kerugian dalam
perusahaan pertanggungannya semakin jauh.
G. Manfaat
Asuransi
Asuransi yang dikenal di Indonesia
antara lain asuransi jiwa dan asuransi kerugian. Asuransi kerugian adalah
asuransi yang melindungi harta benda misalnya rumah beserta isinya, apartemen,
mobil dan lain-lain. Asuransi mobil ditujukan untuk melindungi dari berbagai
ancaman bahaya yang tidak terduga misalnya tabrakan, pencurian beberapa bagian
mobil atau bahkan mobil itu sendiri yang dicuri. Dengan melindungi mobil dengan
asuransi, kita dapat mengendarai mobil dengan rasa tenang dan aman ke manapun
bepergian.
Manfaat asuransi kendaraan yaitu,
menempatkan posisi keuangan Tertanggung (Pelanggan) kembali kepada saat sebelum
terjadi kerugian. Namun selain itu, asuransi juga dapat mengurangi
ketidakpastian risiko, dapat mengurangi beban keuangan akibat timbulnya
kerugian yang datang secara tiba-tiba, memberikan ketenangan dalam bekerja dan
banyak manfaat lainnya.[7]Manfaat
asuransi dari kendaraan bermotor adalah melindungi dari berbagai ancaman bahaya
yang tidak terduga.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Asuransi merupakan suatu lembaga non bank yang bertujuan
untuk merujuk pada tindakan, sistem atau bisnis dimana perlindungan finansial (
atau ganti rugi secara finansial ) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain
sebagainya untuk
mendapatkan penggantian dari kejadian – kejadian yang tidak dapat di duga
seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit dimana melibatkan pembayaran
premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang
menjamin perlindungan tersebut.
Fungsi utama dari asuransi yaitu pengalihan resiko,
penghimpun dana, dan premi seimbang. Dalam dunia asuransi ada enam prinsip
dasar asuransi yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause,
indemnity, subrogation dan contribution.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar