Label

Foto (1) Tugas Akhir (2) Tugas Kuliah (21) Video (1)

Kamis, 04 Mei 2017

MAKALAH BANK DAN LKL

Tugas Makalah

BANK DAN LKL






OLEH


WAODE MULIATI
B1B4 16 100




JURUSAN MANAJEMEN KONSENTRASI KEWIRAUSAHAAN
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Perusahaan asuransi merupakan lembaga keuangan nonbank yang mempunyai peranan yang tidak jauh berbeda dari bank, yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam mengatasi resiko yang akan terjadi di masa yang akan datang. Perusahaan asuransi mempunyai perbedaan karaketeristik dengan perusahaan nonasuransi.
Dalam dunia bisnis, banyak sekali resiko yang tidak dapat di prediksi. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
 Industri asuransi di Indonesia akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang cukup pesat setelah pemerintah mengeluarkan deregulasi pada tahun 1980-an. Dipertegas lagi dengan keluarnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Diharapkan dengan semakin berkembangnya industri asuransi di indonesia, maka akan semakin berkembang pula pertumbuhan ekonomi indonesia dari tahun ketahun akan semakin meningkat, Pada era globalisasi seperti ini kebutuhan masyarakat akan asuransi semakin meningkat oleh karena itu pertumbuhan atau perkembangan industri asurasi di indonesia semakin dan akan terus meningkat.
B.       Rumusan Masalah
1.        Jelaskan pengertian dari asuransi?
2.        Jelaskan jenis-jenis dari asuransi?
3.        Jelaskan kegiatan dari asuransi?
4.        Jelaskan fungsi dari asuransi?
5.        Jelaskan peranan asuransi?
6.        Jelaskan tujuan dari asuransi?
7.        Jelaskan manfaat dari asuransi?

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Asuransi
Banyak definisi yang diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi.
Dalam  Kitab  Undang-undang Hukum Dagang pasal 246  sebagaimana dikutip oleh Burhanuddin, asuransi/ pertanggungan adalah suatu perjanjian yang mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
Asuransi sering juga diistilahkan dengan “pertanggungan”. Adapun pengertiannya dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Dalam undang-undang tersebut didefinisikan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut pasal 246 Wetboek van Koophadel (kitab Undang-Undang Perniagaan) bahwa yang dimaksud dengan asuransi adalah suatu persetujuan di mana pihak yang meminjam berjanji kepada pihak ynag dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa ynag belum jelas akan terjadi.
Menurut Sri Rejeki Hartono sebagaimana di kutip oleh Suhrawardi K. Lubis secara umum yang dimaksud dengan resiko adalah setiap kali orang tidak dapat menguasai dengan sempurna, atau mengetahui lebih duluan mengenai masa yang akan datang.  Menurut A. Abbas Salim memberi pengertian, bahwa asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti. Sedangkan menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang : "Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
B.       Jenis-jenis asuransi
Perusahaan asuransi membuat kebijakan pengelompokan asuransi sesuai dengan fokus dan resiko untuk mereka. Ini memberikan ukuran keseragaman dalam risiko yang ditutupi oleh jenis kebijakan, yang pada gilirannya memungkinkan perusahaan asuransi untuk mengantisipasi potensi kerugian dan menetapkan premi yang sesuai. Bentuk yang paling umum dari kebijakan jenis-jenis asuransi yaitu :
1.        Asuransi jiwa
Asuransi jiwa memberikan keuntungan finansial kepada orang yang ditunjuk atas kematian tertanggung. Berbagai bentuk asuransi jiwa yang dikeluarkan. Beberapa menyediakan pembayaran hanya setelah kematian tertanggung, sebagian perusahaan asuransi yang lain ada bisa memungkinkan tertanggung untuk mengklaim dana sebelum kematiannya.
Seseorang dapat membeli asuransi jiwa pada kehidupan sendiri untuk kepentingan orang ketiga. seseorang Individu bahkan dapat membeli asuransi jiwa pada kehidupan orang lain. Misalnya, seorang istri dapat membeli asuransi jiwa yang akan memberikan manfaat kepadanya setelah kematian suaminya. kemudian orang tua mengasuransikan diri terhadap kematian anak. atau pun sebaliknya orangtua membeli asuransi untuk anaknya dan umumnya asuransi jiwa menawarkan keuntungan finasial yang diberikan pada ahli waris peserta asuransi. penjelasan lebih lanjut akan kita bahas pada artikel selanjutnya
2.        Asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan merupakan sebuah produk asuransi yang khusus menangani masalah kesehatan akibat suatu penyakit dan menanggung proses perawatan kepada pada anggota asuransi nya. Umumnya termasuk melindungi dan menanggung pada cedera, cacat, sakit, dan kematian karena kecelakaan. Asuransi kesehatan dapat dibeli untuk diri sendiri dan untuk orang lain.
3.        Asuransi kendaraan
Yang paling populer asuransi mobil. yaitu asuransi terhadap cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan pada kendaraan orang lain yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung. Asuransi mobil juga dapat membayar untuk kehilangan, atau kerusakan, kendaraan bermotor tertanggung. Kebanyakan negara mengharuskan semua sopir atau pemilik kendaraan memiliki asuransi ini biasanya semua kerugian dan kerusakan akibat kecelakaan dibayar oleh perusahaan asuransi, tetapi tergantung juga pada kebijakan perusahaan asuransi tersebut. terkadang mereka hanya menanggung sebagian kerugian caontoh nya dalam kasus-kasus kecelakaan yang mengerikan, atau di mana biaya pengobatan atau perbaikan melebihi jumlah yang ditetapkan oleh undang-undang.
4.        Asuransi kepemilikan rumah dan property
Asuransi pemilik rumah 'melindungi pemilik rumah dari kerugian yang berkaitan dengan tempat tinggal mereka, asuransi properti pribadi melindungi terhadap kehilangan, atau kerusakan, barang-barang tertentu milik pribadi. ini termasuk melindungi dan memberikan keringanan apabila terjadi kecelakaan pada rumah anda seperti kebakaran dan lain sebagainya.
5.        Asuransi pendidikan.
Ini merupakan salah satu jenis asuransi yang paling populer saat ini. asuransi pendidikan merupakan sebuah solusi cerdas untuk menjamin kehidupan menjadi lebih baik. contohnya orang tua yang mengasuransikan pendidikan anak. biaya premi yang harus dibayar oleh peserta asuransi tergantung pada jenis pendidikan yang ingin didapatkan kelak.
Selain itu ada juga Asuransi Bisnis dapat menjamin terhadap kerusakan, kehilangan dan kerugian dalam jumlah besar yang sesuai dengan kebijakan. Polis asuransi kebakaran mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, ledakan, gempa bumi, petir, air, angin, hujan, tabrakan, dan kerusuhan. Asuransi Umum melindungi tertanggung terhadap berbagai kerugian, termasuk yang terkait dengan tanggung jawab hukum, pencurian, kecelakaan, kerusakan properti, kecelakaan dan cedera pada pekerja, serta asuransi kredit kepada orang lain. Asuransi kredit yang melindungi dan mengatur proses pinjam meminjam dan permasalahan dalam pengambilan jenis-jenis kredit tertentu.
Untuk Bidang kelautan ada juga Polis asuransi kelautan memastikan pengangkut dan pemilik kargo yang dikirim melalui samudra laut, atau jalur air yang di layari. Risiko laut termasuk kerusakan kargo, kerusakan kapal, dan melukai penumpang. Asuransi perjalanan udara memberikan manfaat asuransi jiwa kepada penerima bernama jika tertanggung meninggal dunia sebagai akibat dari penerbangan pesawat yang ditentukan.
Banyak jenis asuransi lainnya juga dikeluarkan. seperti Asuransi kesehatan kelompok biasanya ditawarkan oleh sebuah industri kepada semua  karyawan mereka. itulah beberapa jenis-jenis asuransi yang biasanya disediakan namun Seseorang dapat membeli asuransi tambahan untuk menutup kerugian yang melebihi jumlah yang dinyatakan atau lebih dari cakupan yang disediakan oleh polis asuransi tertentu dan tentunya premi yang harus dibayar pun lebih besar.

C.      Kegiatan Perusahaan Asuransi Secara Menyeluruh

Kegiatan usaha perusahaan asuransi merupakan lembaga bukan bank yang mengelola keuangan dengan melakukan penghimpunan dana yang didapatkan dari masyarakat. Dana yang terkumpul tersebut bisa berasal dari berbagai sumber, seperti:
1.        Modal yang disetor atau modal awal: Modal yang disetor ini berasal dari dua sumber yaitu dana yang diperoleh dari negara dan digunakan untuk perusahaan asuransi yang dimilik dan dikelola oleh negara, dan juga modal yang diperoleh dari pemegang saham perusahaan swasta yang akan digunakan untuk pengelola perusahaan asuransi swasta.


2.        Premi asuransi: Dana lainnya berasal dari premi asuransi yang merupakan iuran bulanan yang disetorkan oleh pihak tertanggung sebagai nasabah untuk memenuhi kewajiban pada perusahaan asuransi.
3.        Komisi atas premi: Sumber dana berikutnya diperoleh dari bagian premi yang digunakan untuk diasuransikan kembali.
4.        Hasil investasi: Perusahaan juga mendapatkan setoran dana yang berasal dari keuntungan nilai investasi yang disetorkan oleh pihak tertanggung dan nilainya mengalami peningkatan secara signifikan.
Dalam kegiatan pokok usaha perusahaan asuransi, sistematikanya hanya melibatkan dua pihak perjanjian yang membuat sebuah kesepakatan sehingga bisa menghasilkan sebuah polis yang berisi data-data serta aturan dari produk asuransi yang dipilih dan pihak tersebut adalah:
a.        Pihak Tertanggung
Pihak ini adalah seseorang atau lebih yang meminta perlindungan pada sebuah perusahaan asuransi dan bersedia untuk membeli produk asuransi tertentu dengan timbal balik berupa pembayaran premi dengan jangka waktu tertentu sebagai bentuk kewajiban pihak tertanggung. Setelah membayar dan juga menyetujui kontrak perjanjian yang sudah ditetapkan, maka seorang pihak tertangung baik sendirian maupun bersama dengan anggota keluargannya akan dilindungi oleh asuransi sampai masa akhir perjanjian itu.
b.        Pihak Penanggung
Pihak ini merupakan sebuah perusahaan yang menerima premi dari pihak tertanggung dan berfungsi untuk melindungi pihak yang sudah membayar perjanjian dari resiko mungkin terjadi secara tiba-tiba. Resiko-resiko yang biasanya ditanggung harus memiliki syarat seperti tingkat kerugiannya cukup besar sehingga tidak mungkin diatasi sendiri oleh pihak penanggung, jumlah kerugian dapat dihitung, terdapat sejumlah unit yang sifatnya besar dan terbuka kepada resiko yang sama, kerugian yang terjadi sifatnya kebetulan atau tidak direncanakan oleh pihak penanggung.
Bila ditinjau dari pasal 3 undang-undang nomor 2 tahun 1992, mekanisme kegiatan usaha perusahaan asuransi dibagi menjadi dua macam yaitu:
1.        Usaha Asuransi
Kegiatan usaha asuransi ini bisa dibedakan menjadi 3 kelompok besar yaitu asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi. Semua jenis usaha dalam kelompok ini memiliki jenis pemasaran yang dilengkapi dengan program asuransi yang bermacam-macam dan harus dilengkapi dengan informasi yang relevan.
Pemasaran program asuransi sendiri bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Promosi secara langsung dilakukan oleh agen resmi yang terlatih, sementara tidak langsung bisa melalui telemarketing, brossur, iklan dan media lainnya.
2.        Usaha Penunjang Asuransi
Dalam kegiatan usaha penunjang asuransi ini masih dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu usaha pialang asuransi yang merupakan perantara dalam penutupan kontrak, usaha penilaian kerugian, usaha konsultasn dan juga usaha agen yang berfungsi untuk menyalurkan asuransi pada masyarakat atas nama pihak penanggung.
D.      Fungsi dari asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
1.        Fungsi Utama (Primer)
a)        Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko/kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggun (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
b)        Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musi bah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.

c)        Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing-masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
2.        Fungsi Tambahan (Sekunder)
a)        Export Terselubung (invisible export)
Sebagai penjualan terselubung komoditas atau barang-barang tak nyata (intangible product) keluar negeri.
b)        Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus ekonomi)
Perangsang pertumbuhan ekonomi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
c)        Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings 
d)        Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian
E.       Peranan Asuransi
Peranan Asuransi dikelompokkan dalam 2 kelompok yaitu, sebagai berikut:
1.        Peranan Asuransi Jiwa
a.         Proteksi Bagi Keluarga  (Proteksi dalam Pendapatan Keluarga, Dana Penyesuaian, Dana Pemutihan / Biaya-Biaya Akhir.
b.        Menabung (Dana Hari Tua dan Dana Pendidikan)
c.         Alat Bisnis (Proteksi Kredit, Proteksi Hipotik, Key-Person, Kelangsungan Usaha/Going Concern,  dan Kesejahteraan Karyawan.
Bila pencari nafkah ditakdirkan meninggal dunia atau cacat, maka kebutuhan dan kesejahteraan keluarganya akan menjadi kurang terjamin. Dengan menjadi peserta asuransi, khususnya Asuransi Syariah diharapkan pada saat terjadinya resiko, hasil investasi dari manfaat asuransi dapat menggantikan pendapatan atau sebagai dana penyesuaian bagi keluarga, sehingga kebutuhan dan kesejahteraan keluarganya Insya Allah akan terjamin.
2.        Peranan Asuransi Kerugian
a.         Proteksi dari Kebakaran (Rumah/gedung beserta isinya.)
b.        Proteksi dari Kehilangan (Pencurian harta di dalam rumah/gedung, pencurian kendaraan bermotor, pencurian uang, dan pencurian barang)
c.         Proteksi dari Kerusakan (Mobil, motor, rumah/gedung, suatu unit bisnis, kapal laut dan kapal udara.)
d.        Proteksi dari Pengangkutan (Uang dan Barang)
Bila terjadi suatu bencana atau malapetaka, maka sebuah benda akan kehilangan fungsi dan kegunaannya, dan manusia sebagai pengguna akan mengalami kerugian atau kehilangan manfaat dari benda tersebut. Dengan menjadi peserta asuransi, khususnya Takaful Indonesia, diharapkan pada saat terjadinya resiko peserta akan mendapatkan penggantian sesuai dengan barang/benda yang diasuransikan, sehingga sebagai pengguna, peserta mendapatkan kembali fungsi dari kegunaan barang/benda tersebut  .
F.       Tujuan Asuaransi
Tujuan asuransi yang utama adalah semata-mata untuk menjaga-jaga kalau  terjadinya kerugian karena peristiwa itu. Apa yang diperoleh tertanggung dalam terjadinya kerugian atas dirinya itu, tidak dapat dipandang sebagai keuntungan bagaimana pun dalam hukum asuransi, pihak tertanggung tidak diperkenankan memperoleh kekayaan melebihi dari apa yang dipunyai sebelum terjadinya kerugian. Adapun tujuan asuransi lainya adalah sebagai berikut:
1.        Untuk mengalih resiko yang semula ada pada pihak pemilik kepada pihak asuransi yang bersedia menerima resiko tersebut, dengan resiko dimaksud suatu kemungkinan tertimpa suatu kerugian.
2.        Untuk memberi ganti kerugian kepada pihak yang bersangkutan dan mendapatkan keuntungan di samping melakukan beberapa jaminan terhadap para pesertanya.
Dalam kitab KUHP pasal 264 juga disebutkan bahwa, tujuan asuransi adalah untuk mencegah setidak-tidaknya menguragi resiko kerugian yang mungkin timbul karena hilang, rusak atau musnahnya barang yang dipertanggungkan dari suatu kejadian yang tidak pasti.
Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa tujuan asuransi adalah untuk menjaga jangan sampai suatu usaha menderita kerugian dan untuk member ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan.
a)        Tujuan Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor
Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih pasti menghadapi suatu resiko bahwa nilai dari miliknya itu akan berkurang baik karena hilangnya atau cacat dan rusak kendaraan-kendaraan bermotor atau sebab-sebab yang lain. Resiko adalah kewajiban menanggung atau memikul kerugian sebagai akibat dari suatu peristiwa di luar kesalahannya, yang menimpa kendaraan bermotor menjadi miliknya. Besarnya resiko tersebut dapat diukur dengan nilai kendaraan yang terkena bahaya dan hal ini tentu saja merugikan pemiliknya. Maka makin besar kendaraan bermotor yang dimiliki seseorang makin besar pula resikonya menghadapi hilang, rusak, atau tabrakan dalam kecelakaan. Banyak diantara sebab-sebab yang menjadikan pengurangan nilai itu dapat dicegah dan sudah diperkirakan terjadinya, misalnya keusangan (slijtage), yaitu sesuatu kendaraan bermotor karena dipakai. Tetapi banyak juga sebab-sebab yang mengurangi nilai kendaran bermotor itu mempunyai sifat yang tidak dapt dipasti terlebih dahulu dan tidak dapat dicegah, misalnya : kebakaran, kecurian, tabrakan kednaraan bermotor dan lain sebagainya.
Resiko tabrakan kendaraan bermotor yang tidak parah masih dapat ditanggulangi oleh pemiliknya sendiri dengan uang tabungan atau modal cadangan yang disimpannya. Tetapi kalau resiko tabrakan itu menimbulkan korban dan menimbulkan kerugian besar jumlahnya, akan terasa berat bagi pemilik kednaraan itu akan jatuh pailit bila dia memiliki perusahaan kendaraan bermotor. Untuk menghindari hal tersebut maka diusahakan agar resiko itu dapat diperingan atau dikurangi, bahkan ditanggung oleh orang lain asal untuk itu diperjanjikan sebelumnya. Dengan cara berasuransi maka orang yang menghadapi resiko atas harta kekayaan termasuk kendaraan bermotor bermaksud untuk mengalihkan risikonya itu atau setidak-tidaknya membagi resiko itu dengan pihak lain yang bersedia menerima pralihan atau membagi resiko tersebut. Peruahaan yang pokok usahanya mengambil alih resiko itu disebut: perusahaan pertanggungan atau perusahaan asuransi pengalihan resiko tersebut dilakukan oleh pemilik harta benda, agar ia dapat menjalankan usahanya dengan tanang dan tanpa kawatir akan kemungkinan adanya kerugian besar yang akan membuatnya pailit atau jatuh miskin. Perusahaan pertanggungan atau asuransi kendaraan bermotor dalam hal ini menjadi penanggung sedangkan pemilik kendaraan bermotor itu disebut tertanggung. Jaman dahulu penanggung itu berbentuk orang pribadi, sedangkan pada saat sekarang sudah berupah menjadi suatu badan hukum, yaitu Perseroan terbatas, Perusahaan Umum dan lain sebagainya.
Dengan demikian tampak bahwa tujuan perjanjian asuransi adalah: Mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak dapat diharapkan terjadinya kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian.
Setiap asuransi pada prinsipnya merupakan saling menanggung. Dengan tidak disadari para tertanggung dalam satu pertanggungan merupakan suatu paguyuban (gemeenschap). Dan diantaranya banyak tertanggung tersebut pada umumnya hanya satu atau dua orang tanggung itu cukup dibayar dengan sebagian dari uang premi yang telah diterima oleh penanggung dari para tertanggung yang jumlahnya tidak sedikit. Jadi semakin banyak jumlah tertanggung yang khawatir akan suatu resiko umumnya penanggung semakin untung. Kalau misalnya tertanggung pada satu macam yang mengalami evemen, yang berakibat penanggung harus mengganti kerugian atas suatu kecelakaan kendaraan bermotor diambilkan dari uang premi yang telah dibayar oleh tertanggung dalam macam resiko yang dipilih yang sudah diterima penanggung. Dengan ini dijelaskan bahwa makin banyak yang ditanggung oleh penanggung, maka kemungkinan penanggung. Dengan ini jelaslah bahwa makin banyak yang ditanggung oleh penanggung, maka kemungkinan penanggung mengalami kerugian dalam perusahaan pertanggungannya semakin jauh.
G.      Manfaat Asuransi
Asuransi yang dikenal di Indonesia antara lain asuransi jiwa dan asuransi kerugian. Asuransi kerugian adalah asuransi yang melindungi harta benda misalnya rumah beserta isinya, apartemen, mobil dan lain-lain. Asuransi mobil ditujukan untuk melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga misalnya tabrakan, pencurian beberapa bagian mobil atau bahkan mobil itu sendiri yang dicuri. Dengan melindungi mobil dengan asuransi, kita dapat mengendarai mobil dengan rasa tenang dan aman ke manapun bepergian.
Manfaat asuransi kendaraan yaitu, menempatkan posisi keuangan Tertanggung (Pelanggan) kembali kepada saat sebelum terjadi kerugian. Namun selain itu, asuransi juga dapat mengurangi ketidakpastian risiko, dapat mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian yang datang secara tiba-tiba, memberikan ketenangan dalam bekerja dan banyak manfaat lainnya.[7]Manfaat asuransi dari kendaraan bermotor adalah melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga.






























BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Asuransi merupakan suatu lembaga non bank yang bertujuan untuk merujuk pada tindakan, sistem atau bisnis dimana perlindungan finansial ( atau ganti rugi secara finansial ) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya untuk mendapatkan penggantian dari kejadian – kejadian yang tidak dapat di duga seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Fungsi utama dari asuransi yaitu pengalihan resiko, penghimpun dana, dan premi seimbang. Dalam dunia asuransi ada enam prinsip dasar asuransi yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.














MANAJEMEN BANK UMUM

MANAJEMEN BANK UMUM

PENGERTIAN BANK
Pengertian bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 adalah:
(1)   Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya, dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak
(2)   Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
(3)   Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konyensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran.
FUNGSI DAN USAHA BANK UMUM
Fungsi Pokok Bank Umum
Bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut:
a.       Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi;
b.      Menciptakan uang;
c.       Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat;
d.      Menawarkan jasa-jasa keuangan lain.
 Usaha Bank Umum
            Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum menurut UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. l0 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah sebagai berikut:
a.       Menghimpun dana dari masyarakat
b.      Memberikan kredit,
c.       Menerbitkan surat pengakuan hutang
d.      Membeli, menjual, atau menjamin surat-surat atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya. Surat-surat berharga tersebut antara lain:
1)      Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diaksep oleh bank;
2)      Surat pengakuan utang;
3)      Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
4)      Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5)      Obligasi;
6)      Surat dagang berjangka waktu sampai dengan I (satu) tahun;
7)      Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan I (satu) tahun.
e.       Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabahnya
f.       Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi, maupun dengan wesel unjuk, cek. atau sarana lainnya.
g.      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
h.      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
i.        Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian).
j.        Melakukan penempatan dana dan menambah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
k.      Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibelitersebut wajib dicairkan secepatnya.
l.        Melakukan kegiatan anjak piutang(factoring), kartu kredit, dan kegiatan wali amanat (trustee).
m.    Menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.
n.      Melakukan kegiatan lain, misalnya: kegiatan dalam valuta asing; melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan seperti: sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi, dan melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit.
o.       Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undangundang.
SASARAN MANAJEMEN BANK UMUM
Manajemen bank memiliki sasaran dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya. Sasaran tersebut pada prinsipnya dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu, yaitu sasaran yang bersifat jangka pendek dan sasaran jangka panjang.
 Sasaran Jangka Pendek
            Sasaran jangka pendek ini berkaitan dengan penggunaan waktu dalam operasional bank untuk mencapai tujuan yang bersifat jangka pendek.
Sasaran Jangka Panjang
            Sasaran jangka panjang manajemen bank adalah bagaimana memperoleh keuntungan dari kegiatan bank untuk meningkatkan nilai perusahaan dan memaksimalkan kekayaan pemilik bank.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MANAJEMEN BANK
            Kegiatan usaha bank sangat dipengaluhi oleh berbagai faktor yang pada akhirnya mempengaruhi pola manajemen bank. Faktor-faktor tersebut bisa berasal dari dalam bank atau faktor internal dan bisa pula bersumber dari luar bank itu sendiri atau faktor eksternal.
Faktor Internal
             Faktor-faktor yang bersumber dalam bank yang mempengaruhi manajemen bank,antara lain berkaitan dengan pengambilan kebijakan  dan strategi operasional bank vaitu:
a.       Struktur organisasi bank yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan, kebijakan, atau perencanaan;
b.      Budaya kerja perusahaan (corporate culture);
c.       Filosofi dan gaya manajemen: konservatif atau agresif;
d.      Strategi segmentasi pasar dan jaringan kantor;
e.       Ketersediaan sumber daya manusia dan penggunaan teknologi;
f.       Komitmen pemilik terhadap pengembangan usaha bank.
Faktor Eksternal
           Faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi manajemen bank meliputi faktor di luar kendali bank,yaitu:
a.     Kebijakan moneter;
b.     Fluktuasi nilai tukar dan tingkat inflasi;
c.     Volatilitas tingkat bunga;
d.    Sekuritisasi;
e.     Treasury management;
f.      Globalisasi;
g.     Persaingan antarbank maupun lembaga keuangan nonbank;
h.     Perkembangan teknologi;
i.       Inovasi instrumen keuangan.
RISIKO USAHA BANK
           Risiko usaha yang dapat dihadapi oleh bank antara lain sebagai berikut:
a.     Risiko kredit (credit atou default risk)
b.     Risiko investasi (investment risk)
c.     Risiko likuiditas (liquidity risk)
d.    Risiko operasional (operating risk)
e.     Risiko penyelewengan (fraud risk)
f.      Risiko fidusia (fiduciary risk)
g.     Risiko tingkat bunga (interest rate risk)
h.     Risiko solvensi (solvency risk)
i.       Risiko valuta asing (foreign currency risk)
j.       Risiko persaingan (competitive risk)
Risiko kredit. Risiko kredit atau sering pula disebut dengan default rlsk merupakan suatu risiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diperoleh dari bank besefia bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan atau dijadwalkan.
Risiko investosi. Risiko investasi atau investment risk berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian akibat suatu penurunan nilai porfolio surat-sttrat berharga, misalnya obligasi dan surat-surat berharga lainnya yang dimiliki bank.
Risiko likuiditas. Risiko likuiditas atau liquidity risk adalah risiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya dalam rangka rnemenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada suatu waktu.
Risiko operosionol. Efektifitas sistem. prosedur. dan pengendalian dalam menjalankan kegiatan operasionalnya berpengaruh terhadap kelancaran jalannya operasi usaha dan tingkat pelayanan bank kepada nasabah.
Risiko penyelewengan. Risiko penyelewengan atau penggelapan berkaitan dengan kerugian-kerugian yang dapat terjadi akibat ketidak jujuran, penipuan, atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah bank.
Risiko fidusia. Risiko fidusia atau fiduciary risk ini akan timbul akibat usaha bank dalam memberikan jasa dengan bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha.
Risiko tingkat bunga. Risiko yang timbul akibat berubahnya tingkat bunga; yang pada gilirannya akan menurunkan nilai pasar surat-surat berharga; dan pada saat yang sama, bank membutuhkan likuiditas.
Solvency risk. Risiko yang disebabkan oleh ruginya beberapa aset yang pada gilirannya menurunkan posisi modal bank.
Risiko valuta asing. Risiko ini terutama dihadapi oleh bank-bank devisa yang melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dari sisi aktiva maupun dari sisi pasiva (kewajiban).
Risiko persaingan. Produk-produk yang ditawarkan bank hampir seluruhnya bersifat homogen, sehingga persaingan antar bank lebih terfokus pada kemampuan bank memberikan pelayanan kepada nasabah secara profesional dan paling baik.
NERACA BANK
Neraca bank menggambarkan sumber-sumber dana dan penggunaan dana bank. Bank mendapat dana dengan cara menerima simpanan giro, tabungan. dan deposito berjangka, kemudian mengalokasikannya dengan memberi pinjaman atau membeli surat-surat berharga.
AKTIVA
Alat Likuid
Prioritas pertama penggunaan dana bank dilakukan dalam bentuk alat likuid, baik yang tercermin dari jumlah Kas maupun dalam Giro pada Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Giro pada Bank Lain
Simpanan ini biasanya ditempatkan pada bank-bank yang lebih besar untuk memperoleh fasilitas jasa-jasa, misalnya untuk kebutuhan inkaso, transaksi valuta asing, L/C, dan pembelian surat-surat berharga.
Penempatan pada Bank Lain
Penempatan pada bank lain bisa dalam rangka transaksi interbank call money, deposito berjangka, deposi on call, dan atau sertifikat deposito.
Surat-surat Berharga
Pengalokasian dana dengan cara membeli surat-surat berharga (sekuritas) pada dasarnya dimaksudkan untuk tujuan cadangan sekunder di samping untuk mengoptimalkan keuntungan dengan memanfaatkan dana-dana yang ideal.
Kredit yang Diberikan
Penggunaan dana bank sangat didominasi dalam bentuk penyaluran kredit. Secara umum portofolio kredit bank berkisar 70 % dari total volume usaha bank.
Penyertaan
Merupakan penyertaan bank pada perusahaan lain yang dilakukan dalam rangka upaya menyelamatkan kredit yang bermasalah.
Biaya Dibayar Di Muka
Biaya yang dibayar di muka adalah semua komponen biaya yang harus dikeluarkan bank berkaitan dengan kelancaran operasional bank, misalnya: uang sewa, premi asuransi, dan sebagainya.
Aktiva Tetap
Semua kekayaan bank berupa aktiva tetap dan inventaris misalnya: tanah, gedung, dan inventaris lainnya tercermin dalam Pos ini setelah diperhitungkan penyusutan.
Aktiva Sewaguna Usaha
Yaitu akumulasi aktiva yang diperoleh dari sewaguna usaha setelah dikurangi penyusutan.
Aktiva Lain-lain
Yaitu aktiva yang tidak digolongkan ke dalam Pos di atas misalnya: emas, travelers check, valuta asing yang dibeli/diambil alih, commemorative note atau coin, mata uang emas valuta asing, dan sebagainya.
KEWAJIBAN DAN EKUITAS
Urut-urutan pos neraca bank di sisi pasiva ini menurut format yang ditetapkan Bank lndonesia adalah sebagai berikut:
Giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindah bukuan. Giro ini terdiri dari rekening giro nasabah dan rekening giro bank lainnya.
Kewajiban Segera Lainnya
Yaitu kewajiban yang segera harus dibayar antara lain kepada pemerintah pusat atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, transfer antar bank, interbank call money, dan travelers check valuta asing yang telah dijual.
Tabungan
Yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek dan bilyet giro.
Deposito Berjangka
Yaitu simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank.
Sertifikat Deposito
Yaitu simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindah tangankan.
Surat Berharga yang Diterbitkan
Surat berharga yang diterbitkan bank dapat berupa surat pengkuan utang atau promes, wesel, dan obligasi.
Pinjaman yang Diterima
Yaitu semua pinjaman yang diterima bank antara lain kewajiban kepada bank sentral berupa kredit likuiditas, fasilitas diskonto, dan pinjaman dari bank lain.
Pinjaman Subordinasi
Yaitu pinjaman yang diperoleh dari pihak terkait dengan bank dan atau dari pihak lain yang memenuhi persyaratan tertentu, misalnya jangka waktu dan persyaratan pencairan/pembayaran kembali vang sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Ekuitas
Ekuitas atau disebut juga modal sendiri yang terdirid ari modal disetor, agio, modal sumbangan, selisih penjabaran laporan keuangan, selisih penilaian kembali aktiva tetap, dan laba ditahan.
DASAR-DASAR OPERASI BANK
Operasi bank didasarkan pada suatll proses yang disebut sebagai transformasi aset dengan mempertimbangkan faktor-faktor likuiditas, risiko, dan keuntungan. Transformasi asset adalah proses pengalihan danayang dihimpun bank dari berbagaisumber, yang merupakan kewajiban bank, menjadi kekayaan (asset) berupa persyaratan kredit, pembelian surat-surat berharga, dan bentuk-bentuk asset lainnya.
PERMODALAN BANK
Penggunaan modal bank dimaksLrdkan untuk memenuhi segala kebutuhan guna menunjang kegiatan operasi bank. Jumlah modal bank dianggap tidak mencukupi apabila tidak memenuhi maksud-maksud tersebut. Namun dalam praktiknya, menetapkan berapa besarnya jumlah wajar kebutuhan modal suatu bank adalah tugas yang cukup kompleks. Modal merupakan faktor penting dalam upaya mengembangkan usaha bank.
Fungsi Modal Bank
Keseluruhan fungsi modal bank tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Memberikan perlindungan kepada nasabah;
b.      Mencegah terjadinya kejatuhan bank;
c.       Memenuhi kebutuhan gedung kantor dan inventaris;
d.      Memenuhi ketentuan permodalan minimum;
e.       Meningkatkan kepercayaan masyarakat;
f.       Menutupi kerugian akitiva produktif bank;
g.      Sebagai indikator kekayaan bank;
h.      Meningkatkan efisiensi operasional bank.
Pengaruh Jumlah ModalTerhadap Perolehan Keuntungan Bank
            Untuk mengukur kemampuan bank memperoleh keuntungan dapat digunakan berbagai ukuran antara lain adalah rasio return on asset (ROA) dan return on equity (ROE).
Return on Asset
Rasio ini memberikan informasi seberapa efisien suatu bank dalam melakukan kegiatan usahanya. karena rasio ini mengindikasikan seberapa besar keuntungan yang dapat diperoleh rata-rata terhadap setiap rupiah asetnya.
Return on Equity
Pemilik bank lebih tertarik pada seberapa besar kemampuan bank memperoleh keuntungan terhadap modal yang ia tanamkan.
Rasio Permodalan Bank  
Di samping CAR, seperti dijelaskan di atas. beberapa rasio yang umum digunakan untuk menilai kemampuan dan kecukupan modal bank adalah sebagai berikut:
-          Rasio modal terhadap pihak ketiga.
-          Rasio modal terhadap total aset berisiko.
-          Rasio modal terhadap total aset.
-          Rasio kredit terhadap modal.
-          Rasio aktiva tetap terhadap modal.
Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam menilai kebutuhan modal bank antara lain:
a.       Kualitas dan integritas manajemen;
b.      Likuiditas;
c.       Kualitas aktiva;
d.      Laba yang ditahan;
e.       Pembebanan biaya;
f.       Struktur sumber dana;
g.      Kualitas prosedur operasi;
h.      Ketentuan permodalan minimum;
i.        Kebijakan pemupukan modal dan pembagian dividen.
Modal Bagi Kantor Cabang Dari BankYang Berkedudukan Di Luar Negeri
Yang dimaksud dengan modal bagi kantor cabang bank dari bank yang berkedudukan di luar negeri adalah dana bersih kantor pusat dan kantor-kantor cabangnya di luar Indonesia (net head office funds). Adapun komponen dari dana bersih tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Cadangan yang dibentuk oleh kantor cabang di Indonesia yang berasal dari laba setelah pajak baik berupa cadangan modal, cadangan umum, dan cadangan tujuan.
b.      Penyisihan penghapusan aktiva produktif.
c.       Cadangan revaluasi aktiva tetap.
d.      Laba yang ditahan.
e.       Laba tahun lalu.
f.       Laba tahun berjalan.
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Kewajiban penyediaan modal minimum bank menurut Pakmei 29, 1993 didasarkan pada risiko aktiva dalam arti luas, yaitu aktiva yang tercantum dalam neraca maupun aktiva yang bersifat administrasi sebagai mana tercermin pada kewajiban yang masih bersifat kontinjen dan/atau komitmen yang disediakan oleh bank bagi pihak ketiga.
MOBILISASI DANA BANK
Faktor-Faktor Keberhasilan Mobilisasi Dana
Keberhasilan bank dalam melakukan penghimpunan atau mobilisasi dana ini sangat dipengaruhi beberapa faktor antara lain:
a.       Kepercayaan masyarakat pada suatu bank jelas akan mempengaruhi kemampuan bank menghimpun dana dari berbagai sumber, terutama dari masyarakat atau institusi
b.      Ekspektasi
c.       Keamanan
d.      Ketepatan waktu
e.       Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel
f.       Pengelolaan dana bank yang hati-hati
Risiko Mobilisasi Dana
Pada bagian ini akan dibahas bagaimana sumber-sumber dana bank mempengaruhi risiko utama bank, yaitu: risiko likuiditas, risiko tingkat bunga, risiko modal, dan risiko kredit.
Strategi Mobilisasi Dana
Pengembangan Produk
Langkah awal dalam pengembangan produk (product development) adalah mengidentifikasi keinginan dan kebutuhan nasabah.
Segmentasi Pasar
Segmentasi pasar merupakan pemisahan sektor-sektor tertentu dari keseluruhan pasar dan menciptakan produk-produk baru yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan suatu sektor, dimana tidak atau belum ada persaingan dalam waktu dekat
Diferensiasi dan Citra Produk
Meskipun bank mampu menciptakan suatu produk baru dan mulai memasarkan atau berhasil mencontoh produk bank pesaing lain.
Sumbrer-Sumber Dana Bank
-          Giro
-          Deposito Berjangka
-          Tabungan
-          Deposit on Call
-          Sertifikot Deposito
-          Pasar Uang Antarbank
-          Pinjaman Antarbank
-          Repurchase Agreement
-          Setoran Jaminan
-         Dana Transfer
-         Obligasi
-          Kredit Likuiditas Bank Indonesia
-          Fasilitas Diskonto
-          Dana Sendiri
BIAYA DANA BANK
            Biaya dana merupakan biaya terbesar dari total biaya operasional bank. Keberhasilan bank menekan biaya dananya akan memperbaiki net interest margin.
            Menurut George Hempel (1994) ada beberapa alasan kenapa bank perlu menghitung biaya dana yang digunakannya:
a.       Bank mencari kombinasi sumber dana dengan biaya terendah yang tersedia di pasar.
b.      Perhitungan biaya dana yang akurat penting untuk menentukan besarnya heuntungan yang diperoleh atas aktiva produktifnya.
c.       Jenis sumber dana yang dihimpun bank dan penggunaannya memiliki dampak terhadap risiko, likuiditas, risiko tingkat bunga, dan risiko modal bank.
Besarnya biaya dana bank dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:
a.       Struktur sumber dana yang dikelola bank;
b.      Tingkat bunga yang diberikan kepada deposan;
c.       Ketentuan cadangan wajib yang ditetapkan oleh otoritas moneter.
Perhitungan Biaya Dana
Pengertian biaya dana sering dicampurkan dengan istilah cost of fund, cos of loanable fund, cost of money. Ketiga istilah ini sebenarnya memiliki perbedaan satu sama lain. Cost of fund dimaksudkan sebagai biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun sebelum diperhitungkan besarnya ketentuan cadangan likuiditas wajib atau reserve requirement. Sedangkan cost of loanable fund adalah biaya dana setelah dikurangi ketentuan reserve requirement.
KONSEP PERHITUNGAN BIAYA DANA BANK
Konsep yang dapat digunakan untuk menghitung biaya dana yang dihimpun bank menurut Goerge H. Hempel (1994) adalah sebagai berikut:
a.       Konsep biaya dana rata-rata historis.
b.      Konsep biaya dana rata-rata tertimbang.
c.       Konsep biaya dana marjinal.
Konsep Biaya Dana Rata-Rata Historis
            Konsep ini merupakan konsep yang paling umum digunakan untuk mengukur biaya dana bank. Konsep biaya dana rata-rata tertimbang historis penerapannya relatif mudah dan sederhana.
Kelemahan-kelemahan konsep biaya dana rata-rata tertimbang historis lebih laniut dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.       Sebagian dana harus diinvestasikan dalam bentuk aset yang tidak produktif misalnya cadangan likuiditas wajib, aktiva tetap, dan inventaris. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap jumlah biaya dan keuntungan untuk menutup biaya bunga.
b.      Dalam penghitungan biaya dana harus pula dimasukkan komponen-komponen biaya lain yang berhubungan dengan kegiatan penarihan dana, misalnya biaya promosi atau biaya operasional lainnya.
c.       Perlu dipertanyakan mengenai apakah biaya modal harus pula dimasukkan dalam perhitungan biaya dana.
d.      Konsep biaya dana historis ini bisa menjadi tidak realistis untuk menjadi dasar penarikan dana dan penetapan harga (pricing) apabila tingkat bunga mengalami perubahan.
Konsep Biaya Dana Rata-Rata Tertimbang
Konsep perhitungan biaya dana ini merupakan konsep yang paling menggambarkan biaya dana bank yang sesungguhnya. Pendekatan ini memperhatikan struktur sumber dana dan faktor lain yang mempengaruhi langsung besarnya biaya dana antara lain tingkat bunga dan ketentuan reserve requirement.
Konsep Biaya Dana Marjinal
            Metode biaya dana marjinal memperhitungkan biaya dana menurut tingkat bunga pasar saat itu. Cara yang paling mudah untuk menerapkan konsep ini yaitu dengan menentuhan sumber dana tertinggal sebagai dasar untuk melakukan pricing atas aset bank yang baru.
PENENTUAN TINGKAT BUNGA KREDIT
Menentukan berapa besarnya tingkat bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah debitur sangat dipengaruhi oleh berbagai variable, yaitu:
-          Cost of Loanoble funds
-          Spread
-          Biaya Overhead
-          Premi Risiko
Faktor-Faktor Lain yang mempengaruhi Penentuan Tingkat Bunga Kredit (Loan Pricing)
Faktor-faktor yang menjadi pertirnbangan dalam penentuan tingkat bunga kredit tersebut di atas dapat diuraikan secara ringkas sebagai berikut:
-          Jangka Waktu
-          Jaminan Kredit
-          Reputasi Perusahaan
-          Hubungan Baik
-          Jaminan Pihak Ketiga
PENGGUNAAN DANA BANK
            Penggunaan dana bank pada prinsipnya dapat diklasifikasi berdasarkan:
a.       Prioritas penggunaan dana
b.      Sifat aktiva bank
Prioritas Penggunaan Dana
-          Cadangan primer
-          Cadangan sekunder
-          Penyaluran kredit
-          Investments
Penggunaan Dana Menurut Sifat Aktiva
            Penggunaan tlana bank berdasarkan sifat aktiva adalah pengalokasian dana ke dalam bentuk aktiva yang dapat memberikan hasil dan yang tidak memberikan hasil bagi bank yang bersangkutan. Penggunaan dana bank berdasarkan sifat aktiva dapat dibedakan sebagai berikut:
Aktiva Tidak Produktif
Aktiva tidak produktif adalah penanaman dana ke dalam aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank terdiri dari:
a.       Alat likuid
b.      Aktiva tetap dan inventaris
Aktiva Produktif
            Aktiva produktif adalah semua penanaman dana dalam rupiah dan valuta asing yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Komponen aktiva produktif bank terdiri dari:
-          Kredit yang diberikan
-          Penempatan pada bank lain
-          Surat-surat berharga
-          Penyertaan
JASA-JASA BANK
Jasa-jasa yang disediakan bank umum antara lain sebagai berikut:
a.       Kliring
b.      Inkaso
c.       Letter of Credit
d.      Bank garansi
e.       Transfer
MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK
Pengertian Likuiditas Dan Manajemen Likuiditas
Beberapa penulis memberikan pengertian likuiditas dalam perspektif perbankan sebagai berikut:
Joseph E. Burns
Likuiditas bank berkaitan dengan kemampuan suatu bank untuk menghimpun seiumlah tertentu dana dengan biaya tertentu dan dalam iangka waktu tertentu.
Oliver G Wood, Jr
Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi semna penctrikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban yang telah jatuh tempo, dan memenuhi permintaan kredit tanpa ada penundaan.
William M. Glavin
Likuiditas berarti memiliki sumber dana yang cukup tersedia untuk memenuhi sentua kewajiban.
Sumber-Sumber Kebutuhan Likuiditas
Sumber utama kebutuhan likuiditas bank berasal dari adanya kebutuhan antara lain untuk memenuhi:
a.       Ketentuan likuiditas wajib (reserve requirement) atau cash ratio.
b.      Saldo rekening minimum pada bank koresponden.
c.       Penarikan simpanan dalam operasional bank sehari-hari.
d.      Permintaan kredit dari masyarakat.
Konsep Likuiditas  
            Sejalan dengan pemenuhan kebutuhan likuiditas bank, maka suatu bank dianggap likuid apabila:
a.       Memiliki sejumlah likuiditas sama dengan jumlah kebutuhan likuiditasnya.
b.      Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan tetapi bank mempunyai surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas.
c.       Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan utang.
Teori Manajemen Likuiditas
            Teori manajemen likuiditas pada dasarnya adalah teori yang berkaitan dengan bagaimana mengelola dana dan sumber-sumber dana bank agar dapat memelihara posisi likuiditas dan memenuhi segala kebutuhan likuiditas dalam kegiatan operasional bank sehari-hari.
Perencanaan Likuiditas
            Bank dalam melakukan analisis perencanaan likuiditas pertama-tama harus mengidentifikasi kebutuhan utama terhadap likuiditas dan kemudian membandingkan kebutuhan tersebut dengan jumlah aktiva lancar yang dimiliki bank saat itu.
Rasio-Rasio Likuiditas
-          Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga
-          Rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga
-          Rasio kewajiban bersih call money terhadop aktiva lancar, dalam rupiah
-          Rasio surat-surat berharga jangka pendek terhadap total portofolio surat-surat berharga
-          Total kredit terhadap total asset
Ketentuan Likuiditas Wajib Bank
-          Perhitungan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah
-          Komponen dana pihak ketiga
MANAJEMEN KREDIT
Pengertian Kredit
Menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. l0 Tahun I998 disebutkan:
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewaiibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pentberian bunga”.
Penggolongan Kredit
                Kredit dapat digolongkan berdasarkan:
a.      Jangka Waktu (maturity)
-          Kredit jangka pendek
-          Kredit jangka menengah
-          Kredit jangka panjang
b.      Barang jaminan
-          Kredit dengan jaminan
-          Kredit dengan tanpa jaminan
c.       Segmen Usaha
d.      Tujuan kredit
e.       Penggunaan kredit
Kebijakan Perkreditan
            Kebijakan pengkreditan adalah suatu ketentuan atau prosedur yang disusun untuk dijadikan suatu pedoman bagi pejabat kredit atau loan fficer melalui proses pemutusan kredit. Kegunaan kebijakan perkreditan yang disusun secara tertulis dapat membantu manajemen bank untuk:
a.       melaksanakan standar-standar perkreditan;
b.      memenuhi peraturan-peraturan perkreditan yang telah ditetapkan baik oleh direksi atau pengurus bank yang bersangkutan maupun oleh etoritas moneter;
c.       rnenjamin keseragaman pengambilan keputusan kredit;
d.      dapat membandingkan strategi perkreditan dengan keadaan yang sedang dijalankan bank.
Tugas dan Jenis Komite Kredit
a.       meneliti dan menilai permohonan kredit baru yang berjumlah besar
b.      meneliti dan menilai permohonan perpanjangan
c.       meneliti dan menilai semua kredit yang mengalami kemacetan